Penentuan Lokasi dan Fasilitas Pendukung
Lokasi sangat menentukan kenerhasilan suatu
usaha, tanpa mempertimbangkan dengan baik dalam menentukan lokasi , maka
akan berakibat pada sepinya pengunjung atau tidak dapatnya perusahaan melakukan
perluyasan.
Untuk memilih lokasi perlu mempertimbangkan
sesuai keperluan, yaitu antara lain:
1.Lokasi kantor
2. Lokasi Pabrik.
3. Lokasi Gedung.
4. Lokasi Cabang.
Pendekatan Mutu terhadap Proses Operasional
Wirausaha
Pada saat ini, tuntutan konsumen akan mutu
produk barang atau jasa semakin tinggi. Oleh sebab itu, bagi wirausahawan baru
juga penting memperhatikan masalah mutu dalam proses produksi, pelayanan dan
manajemen. Dengan mutu yang baik, maka produk baran dan jasa yang dihasilkan
dapat berkompetisi dipasar dan dapat bersaing dengan produk sejenis.
Kepemnimpinan Wirausaha
Kepemimpinan dalam wirausaha atau bidang
apapun, menjadi faktor penting agar dapat memengaruhi kinerja orang lain,
memberikan arahan yang jelas, demi tercapainya suatu tujuan.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan
dalam kepemimpinan wirausaha, antara lain :
1. Pemimpin yang baik harus
mampu memengaruhi orang lain dengan memberikan teladan, member pandangan masa
depan, memberikan bimbingan atau konsultasi dan memberikan motivasi
2. Seorang pemimpin usaha,
selain harus pandai memotivasi karyawan juga pandai membangun system yang
mendorong karyawan untuk terus menerus mau bekerja keras demi tercapainya
tujuan perusahaan.
3. Kepemimpinan menyangkut
distribusi kekuasaan, sehingga para wirausaha mempunyai otoritas untuk
memberikan sebagian kekuasaan kepada karyawan atau seorang karyawan yang
diangkat menjadi seorang pemimpn pada posisi tertentu yang bisa saja mewakili
dan bertindak untuk dan atas nama dia.
Perizinan dan Pendirian Badan Usaha.
Beberapa perizinan yang harus diurus sesuai
dengan bidang usahanya,antara lain :
1. Surat Ijin Pengusaha
(SIUP), Didapat melalui Departemen Perdagangan
2. Surat Ijin Usaha
Industri (SIUI), diperoleh dari Departemen Perindustrian
3. Ijin Domisili, didapat
melalui kelurahan setempat
4. Ijin Gangguan,, didapat
dari Kelurahan Setempat
5. Ijin mendirikan bangunan
(IMB), didapat melalui pemerintah daerah setempat
6.
Ijin dari instansi atau departemen teknis yang terkait sesuai dengan bidang
usaha yang dijalan kan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar